A.
Hukum-hukum
Shoid (Berburu)
Shoid atau memburu
binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan
tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan
kepadanya. Shoid secara asal berhukum mubah, kecuali jika
dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana
haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang
darat.
Allah berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat
bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah
kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”
(Al-Maaidah: 96)
1.
Buruan
setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan
-
Pemburu
mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan
binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar’i.
-
Dia
mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia
halal sesuai dengan persyaratan yang ada.
2.
Syarat-syarat halalnya buruan
1)
Hendaklah si
pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli
kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2)
Alat,
terbagi menjadi dua: pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari
gigi dan tulang, kedua: binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung,
apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan
elang.
3)
Binatang
buruan dari anjing maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk
memangsa binatang yang ditunjuknya.
4)
Mengucapkan
basmalah ketika melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang
terlatihnya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan,
berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5)
Hendaklah
apa yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari’at, adapun memburu
binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan
untuk dilakukan.
6)
Memelihara
anjing termasuk hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain
ketakutan, menyebabkan tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga
karena terdapat padanya najis serta kotoran. Ganjaran orang yang memelihara
anjing akan berkurang satu qirot setiap harinya, kecuali anjing berburu,
penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini dibolehkan karena adanyakebutuhan
dan maslahat.
7)
Apabila
dilempar oleh sesuatu yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh
dimakan, dan jika terkenatumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai
yang tidak boleh dimakan.
8)
Perburuan
seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu
kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya
ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan
terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
9)
Darah
mengalir yang keluar dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun
ketika disembelih, sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
10)
Apa yang
diburu dengan menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap
halal, namun pemburu tersebut berdosa.
11)
Tidak boleh
memakan hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara
mutlak, karena dia termasuk orang kafir.
12)
Berburu
binatang atau mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak
kecil, diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar
binatang tersebut tidak dilukainya.
13)
Haram
hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik
itu serius ataupun bercanda.
Dalam tuntunan penyembelihan hewan–insya Allah- akan dibahas
mengenai syarat penyembelihan yang dapat membuat hewan halal untuk dikonsumsi.
Syarat ini terbagi menjadi tiga: Syarat yang berkaitan dengan hewan yang
akan disembelih, Syarat yang berkaitan dengan orang yang akan menyembelih,
dan Syarat yang berkaitan dengan alat untuk menyembelih. Setelah itu kami
akan mengutarakan pula adab ketika penyembelihan hewan.
Soal Essay :
1. Apa yang
memebedakan memelihara anjing untuk berburu dan untuk dipelihara/dikoleksi ?
Jawab
: Perbedaannya terletak
pada tujuannya. Jika memelihara anjing untuk berburu dan sekedar untuk menjaga
tanaman/rumah itu boleh boleh saja, tetapi tidak boleh memelihara anjing untuk
sekedar koleksi.
2. Apa hukumnya
memakan binatang hasil buruan, misalnya rusa yang diburu oleh anjing. Apakah
halal dimakan?
Jawab:
Berburu hewan
untuk dimakan dagingnya telah dibolehkan hukumnya untuk dilakukan oleh seorang
baik dalam Al-Qur’an maupun dalam As-Sunnah. Dan hewan yang mati dengan cara
diburu halal hukumnya, meski tidak lewat
penyembelihan sebagaimana yang kita kenal. Karena berburu itu sendirii sama
hukumnya dengan penyembelihan yang masyru’.
3. Sebutkan
syarat-syarat hewan pemburu!
Jawab:
Hewan pemburu
harus terlatih, kulit buruan harus luka dan terkoyak, hewan itu tidak berburu
untuk dirinya sendiri, hewan itu tidak ikut memakan dan hewan itu tidak
mengerjakan hal lain.
Jawab:
Dasarnya yakni
terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 4 yang artinya : “Makanlah hewan yang diburu
oleh hewan pemburu untuknya dan sebutlah nama Allah (ketika melepas hewan
pemburu).
Jawab:
Binatang
buruan yang mati karena pukulam benda tumpul maka hukumnya haram untuk
dikonsumsi. Rasulullah SAW bersabda : “Apabila (hewan buruan) tersebut terkena
benda tumpul (lalu mati), maka janganlah kamu memakannya, karena ia adalah waqidz (hewan yang terbunuh dengan benda
tumpul)” (HR. Al-Bukhari, 7/11)
Ditulis oleh Fridawiyarti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar