Selasa, 07 Januari 2020

Materi Fiqih (Buruan)



A.    Hukum-hukum Shoid (Berburu)

Shoid atau memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak  dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya. Shoid secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram,  dia berhukum haram, sebagaimana haram  pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”  (Al-Maaidah: 96) 
1.      Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan
-          Pemburu mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar’i.
-          Dia mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan persyaratan yang ada.

2.      Syarat-syarat halalnya buruan

1)      Hendaklah si pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2)      Alat, terbagi menjadi dua: pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua: binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
3)      Binatang buruan dari anjing maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang yang ditunjuknya.
4)      Mengucapkan basmalah ketika melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5)      Hendaklah apa yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari’at, adapun memburu binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk dilakukan.
6)      Memelihara anjing termasuk hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan tidak  masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini dibolehkan karena adanyakebutuhan dan maslahat.
7)      Apabila dilempar oleh sesuatu yang tumpul seperti batu dan  semisalnya,  jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh dimakan, dan jika  terkenatumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai yang tidak boleh dimakan.
8)      Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
9)      Darah mengalir yang keluar dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih, sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
10)  Apa yang diburu dengan menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun pemburu tersebut berdosa.
11)  Tidak boleh memakan hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena dia termasuk orang kafir.
12)  Berburu binatang atau mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil,  diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak dilukainya.
13)  Haram hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun bercanda.
Dalam tuntunan penyembelihan hewan–insya Allah- akan dibahas mengenai syarat penyembelihan yang dapat membuat hewan halal untuk dikonsumsi. Syarat ini terbagi menjadi tiga:  Syarat yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih,  Syarat yang berkaitan dengan orang yang akan menyembelih, dan  Syarat yang berkaitan dengan alat untuk menyembelih. Setelah itu kami akan mengutarakan pula adab ketika penyembelihan hewan.

 Soal Essay :
1.  Apa yang memebedakan memelihara anjing untuk berburu dan untuk dipelihara/dikoleksi ?
Jawab : Perbedaannya terletak pada tujuannya. Jika memelihara anjing untuk berburu dan sekedar untuk menjaga tanaman/rumah itu boleh boleh saja, tetapi tidak boleh memelihara anjing untuk 
sekedar koleksi.

 2. Apa hukumnya memakan binatang hasil buruan, misalnya rusa yang diburu oleh anjing. Apakah halal dimakan?
Jawab: Berburu hewan untuk dimakan dagingnya telah dibolehkan hukumnya untuk dilakukan oleh seorang baik dalam Al-Qur’an maupun dalam As-Sunnah. Dan hewan yang mati dengan cara diburu halal  hukumnya, meski tidak lewat penyembelihan sebagaimana yang kita kenal. Karena berburu itu sendirii sama hukumnya dengan penyembelihan yang masyru’.

 3. Sebutkan syarat-syarat hewan pemburu!
Jawab: Hewan pemburu harus terlatih, kulit buruan harus luka dan terkoyak, hewan itu tidak berburu untuk dirinya sendiri, hewan itu tidak ikut memakan dan hewan itu tidak mengerjakan hal lain.

 4. Kemukakan dasar kebolehan berburu dengan menggunakan hewan pemburu!
Jawab: Dasarnya yakni terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 4 yang artinya : “Makanlah hewan yang diburu oleh hewan pemburu untuknya dan sebutlah nama Allah (ketika melepas hewan pemburu).

 5. Apa hukumnya jika memakan binatang buruan yang mati karena pukulan benda tumpul?
Jawab: Binatang buruan yang mati karena pukulam benda tumpul maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Rasulullah SAW bersabda : “Apabila (hewan buruan) tersebut terkena benda tumpul (lalu mati), maka janganlah kamu memakannya, karena ia adalah waqidz (hewan yang terbunuh dengan benda tumpul)” (HR. Al-Bukhari, 7/11)


Ditulis oleh Fridawiyarti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar