Hadits
Dhoif dan Permasalahnnya
A. Pengertian Hadits Dhoif
Menurut
pendekatan etimologi kata dhoif berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata
shahih, oleh karena itu kata dhaif menurryt bahasa adalah hadis yang lemah atau
yang tidak kuat. Sedangkan menurut istilah diantara para pendapat ulama
terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan pengertian dhoif akan tetapi
isi yang di maksud adalah sama.
Ibnu
Katsir mendefinisikan hadis dhoif adalah hadis yang di dalamnya tidak terkumpul
hadis shahih dan hadis hasan.
Imam
An-Nawawi hadis Dhaif adalah hadis yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat
maqbul (sifat-sifat yang di dalamnya terdapat hadis shahih dan hadis hasan).
Fathurahman
mendefinisikan hadis Dhoif adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih
dari syarat-syarat hadis shaih dan hadis hasan.
B. Pembagian
Hadis Dhoif
Pada
prinsipnya hadis terbagi atas dua, yaitu hadis maqbul dan hadis mardud yang
termasuk hadis maqbul adalah hadis shahih dan hadis hasan. Sedangkan yang
termasuk hadis mardud adalah hadis dhoif.
Dhoif
karena sanadnya
Pertama
: terwujudnya cacat oada rawinya baik tentang keadilanya maupun hafalnya
Kedua
: ketidak bersambung-sambungnya sanad dikarenakan adanya seorang rawi
atau hadis yang di gugurkan atau tidak saling bertemu satu sama lain.
Jika hadis dhif itu cacat pada
keadilan kedhlabhitnya rawinya maka;
Hadis
dhoif karena rawinya pendusta disebut hadis maudhu
Hadis
dhoif karena rawinya di sebut tertuduh pendusta disebut hadis matruk
Hadis
dhoif karena rawinya fasiq disebut hadis munkar
Hadis
dhoif karena rawinya banyak purbasangka di sebut mu’allal
Hadis
dhoif karena rawinya menyalahi riwayat orang keprcayaan disebut hadis mudraj
Hadis
dhoif karena rawinya bodoh disebut hadis mubham
Hadis
dhoif karena rawiny penganut bid’ah disebut hadis mardud
Hadis
dhoif karena rawinya tidak kuat hafalnya disebut hadis syadz dan mukhtalith.
Hadis
dhoif dari segi persambungan sanadnya. Hadis-hadis yang tergolong dalam
kelompok ini ialah;
Hadis
mursal yaitu hadis yang gugur sanadya setelah tabiin yangdi maksuddenagan
guugur disini ialah disebutkannya nama sanad terakhir.
Hadis
munqati’ yaitu hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah karena gugurnya
seseorang perawi atau lebih menyebabkan hilangnya salah satu syarat dari
syarat shaih yang beratri tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahahih.
Hadis
mu’dal yaitu hadis yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara
berturut-turut, baik gugurnya antara sahabat dan tabi’in atau dua orang
sebelumnya.
Hadis
mudallas yaitu hadisyang di riwayatkan menurut cara yang diprkirakan bahwa
hadis tersebut tidak bernoda.
Dhoif
karena sanadnya atau matan
Hadis
mauquf yaitu hadis yang di riwayatkan dari para sahabat yaitu berupa perkataan,
perbuatan, atau taqrirnya, baik periwayatanya itu bersambung ataupun
tidak.
Hadis
maqtu’ yaitu hadis yang diriwayatkan dari tabiin yang disandarkan kepadanya
baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadis maqtu’ adalah
perkataan atau perbuatan tabi’in.
Dhoif
karena kejanggalan atau kecacatan
hadis
syaz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang maqbul akan tetapi bertentangan
matannya dengan priwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama.
Hadis
mu’allal, yaiyu hadis yang di ketahui illatnya setela dilakukan
penelitiam dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telaj tamoat selamat (dari
cacat).
Dhoif
karena tidak dhobit
Hadis
mudraj, yaitu hadis yang menampilakan rsedaksi tambahan, padahal bukan bagian
dari hadits.
Hadis
maqlub yaitu lafaz matannya terukur pada salah seorang perawi atau seseorang
pada sanadnya. Kemudian di dahulikan dalam penyebutannya,yang seharusnya
disebut belakangan atau menagakhirkan penyebutannya, yang seharusnya
didahulukan atau
dengan
diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
Hadis
mudhtarib yaitu hadis yang diriwayatkan dengan periayatanyang berbeda-beda
padahal berasal dari satu perawi yang meriwayatkan, dua atau lebih yang di
bedakan (dan tidak bisa ditarik).
Hadis
mushahaf dah hdis muharraf, hadis mushahaf adalah adalah yang hadis yang
perbedaan (dengan hadis riwayat lalin ) terjadi karena perubahan titik kata.
Sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah. Sedangkan hadis muharraf adalah
hadis yang perbedaannya terjadi karena disebutkan perubahan syakal kata dengan
masih tetapnya bentuk tuliasannya.
C. Kehujjahan
hadis dhoif
Segenap
ulama hafis telah sepakat tidak boleh sekali-kali kalau kita menggunakan atau
mengamalkan hadis dhoif untuk menetapakan suatu hokum, segenap bentuk hukum,
hukum halal hukum haram, hukum jual beli, hukum pernikahan hukum thalaq dan
lain-lain.
Namun
mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadis-hadis dhoif untuk keutamaan
amal (fadhilatul amal) untuk targhib (menggemarkan)dan untuk tarhib (memberikan
kabar ancaman).
Imam
Bukhari Muslim, Ibn Hazm dan Abu Bajar Ibn Arraby menyatakan hadis dhoif sama
sekali tidak boleh dirmalakan atau dijadikah hujjah, baik untuk masalah yang
berhubugan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
Imam
Ahmad bin Hambal, abdurahman bin Mahdi dan Ibn Hajr Al-asqalani menyatakan
bahwa hadis dhoif dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar
keutamaan amal (fadla’il amal) dengan syarat. Para
rawi meriwayatkan hadis itu tidak terlalu lemah. Masalah
yang dikemukakan oleh hadis itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkakn oleh
Al-Qur’an dan hadits Shahih. Tidak
bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Berdasarkan
uraian diatas bahwa sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dhoif untuk
fadhilatul amal. Hal ini sejalan dengan ungkapan tiga orang ulama hadits yang
terkenal yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Abduraman bin Mahdi dan Abdullah bin
Mubarok. Di riwayatkan dari mereka : “ apa bila kamu meriwayatkan tentang halal
dan haram kami memperketat dan kalau kami memperketat, dan kalu kami
meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya kami mempermudah”.
Maksud ungkapan diatas apabila mereka meriwayatakan tentang halal dan haram
mereka bersifat keras, sehingga hanya mau menggunakan hujjah dengan hadits yang
paling tinggi derajatnya. Yang dimasa mereka disepakati dengan sebutah “shahih”
tidak bersinggungan dengan halal dan haram mereka tidak memandang perlu
bersifat keras dan membatasi periwayatannya hanya pada yang shahih.
Dari
segi lain sebagian ulama sangat berhati-hati terhadap haits dhoif yang
disandarkan kepada Rasulullah SAW, meskipun amal karena ada sebuah hadits
rasulullah yang berbunyi;
“Barang
siapa dengan sengaja, berdusta tentang diriku maka memasuki tempatnya di
neraka”.
Kehati-hatian
terhadap hadis dhoif juga dilakukan oleh Ibn Hajr beliau memberikan tiga macam
persyaaratan diterimanya periwayatan yang lemah dalam haduts raqiq dan targhib,
yaitu:
Syarat
yang disepakati oleh para ahli kelemahan tersebut tidak berlebihan oleh karena
itu harus ditolak periwayatan tunggal oleh orang-orang yang memang dikenal
sebagai pembohong ataupu yang dikenal hafalannya sangat lemah.
Makna
dari hadits tersebut masi dapat digolongkan dalam suatu tema dasar umum yang
diakui. Maka harus ditolak setiap hadits yang hanya dibuat begitu saja dan
tidak ada argumentasinya sama sekali.
Pada
saat penerapannya haruslah tidak diyakini bahwa hadits resebut berasal dari
Rasulullah SAW. Agar tidak terjadi penisbahan suatu ucapan kepada beliau
padahal Nabi tidak pernah mengucapkannya.
Selain
syarat diatas, yusuf qardhawi menambahkan dua syarat lagi yaitu:
Hadits
itu tidak mengandung hal-hal yang amat dilebih-lebihkan atau dibesar-besarkan
sehingga ditolak oleh akal, syariat, dan bahasa.
Haduts
tersebut tidak bertetntangan dengan suatu dalil syar’i lainnya yang lebih kuat
daripadanya.
Al-Asqalani
menegaskan bahwa ulama-ulama yang menggunakan hadits dhoif iitu harus
memperhatiakan tiga syarat yaitu sebagai berikut :
Kelemahan
hadis itu tidak seberapa maka hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh
dusta tidak di pakai.
Petunjuk
hadis itu di tunjuki oleh suatu dasar yang dipegangi dalam arti memegangnya
tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Jangan
di I’tidakan tatkala memegangnya bahwa hadits itu benar dari nabi taoi hanya di
pergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tidak berdasarkan kepada nash
yang tidak diketahui.
Sekalipun
para uama membolehkan hujjah dengan hadits dhoif tetapi pesyaratan yang sangat
kuat itu menunjukkan bahwa pada dasarnya para ulama menolak hadits dhoif di
jadikan hujjah hal ini dapat dimengerti karena agama islam berkaitan dengan
keyakinan, sedangkan keyakinan tidak bisa didasarkan pada dalil yang lemah dan
meragukan.
Contoh
hadits dhoif:
Artinya:
“
Puasa itu setengah kesabaran dan kesucian itu setengah iman”
Hadits
ini diriwayatkan oleh At-tarmidzi no 3519 dalam kitab ad-da’wat, juga
diriwatkan oleh imam Ahmad dalam musnad beliau rahimahullah (4/260/363) lewat
jalur periwayat Juraisy An-Nahdi dari seorang laki-laki bani salam.
Sanad
hadits ini dhoif Juraisy bin Kulaib ini adalah seorang yang majhul (tidak di
kenal) sebagaimana dikatakan oleh ibnu Madini Rahimahullah ( illat, tahdzibut
tahdzib 2/70 karya Ibn Hajr Rahimahullah).
Soal
jawab:
1. Apa
yang dimaksud dengan dhoif?
Jawaban:
Menurut pendekatan etimologi kata dhoif berarti yang lemah, sebagai lawan dari
kata shahih, oleh karena itu kata dhaif menurryt bahasa adalah hadis yang lemah
atau yang tidak kuat. Sedangkan menurut istilah diantara para pendapat ulama
terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan pengertian dhoif akan tetapi
isi yang di maksud adalah sama.
2. Sebutkan
Dhoif karena kejanggalan atau kecacatan!
Jawaban:
hadis
syaz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang maqbul akan tetapi bertentangan
matannya dengan priwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama.
Hadis
mu’allal, yaiyu hadis yang di ketahui illatnya setela dilakukan
penelitiam dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telaj tamoat selamat (dari
cacat).
Ditulis oleh Zenab Abdurrahman