Materi
As Sabqu dan Ar Ramyu & Sumpah dan
Nazar
A.
Pengertian
As Sabqu dan Ar Ramyu
As
Sabqu artinya perlombaan. Musabaqah adalah kegiatan yang berisi persaingan
untuk berusaha lebih dari orang lain
dalam suatu hal. Musabaqah
adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya.
Ar Ramyu adalah memanah yang merupakan salah satu olahraga yang disunnahkan
oleh Rasulullah saw selain berenang dan berkuda.
B.
Hukum
As Sabqu dan Ar Ramyu
Boleh mengadakan perlombaan pacuan binatang dan memanah
jika jarak tempuhnya jelas serta target dan cara memanahnya jelas. salah
seorang dari dua orang yang berlomba boleh mengeluarkan uang jaminan. Jika orang tersebut menang, dia bisa mengambilnya kembali. Akan
tetapi jika dia kalah, maka lawannya lah yang berhak mengambil uang jaminan
itu. Jika keduanya sama-sama mengeluarkan uang jaminan, maka yang seperti ini
tidak boleh, kecuali ada pihak ketiga yang ikut berlomba namun tidak ikut
bertarung. Jika pihak ketiga ini menang, dia berhak mengambil uang jaminan.
Akan tetapi jika kalah, dia tidak membayar apa-apa kepada mereka. Begitu seterusnya, harus ada yang tidak ikut
bermain tapi dia mengeluarkan uang jaminan.
Sebenarnya perlombaan ini sunnah jika bertujuan untuk
mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika tidak, hukumnya mubah selama tidak
menjurus ke hal-hal yang negatif seperti merampok dan sebagainya, maka ini
hukumnya sudah haram atau tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga
melakukannya untuk berbangga-bangga
diri dan sombong. Dalam perlombaan, syaratnya untuk mendapatkan hadiahnya, bukan untuk
judi.
C.
Pengertian
Sumpah dan Nazar
Sumpah
adalah menyatakan sesuatu yang diperkuat dan dibarengi dengan nama Allah atau
salah satu sifat-Nya, misalnya al malik, al aziz dan sebagainya. Nazar adalah janji dalam hal kebaikan yang
secara syariah semula tidak wajib lalu menjadi wajib.
D.
Hukum
Sumpah dan Nazar
Tidak
sah sumpah kecuali atas nama Allah, salah satu nama-Nya
atau salah satu sifat Dzat-Nya.
Tidak sah sumpah yang diucapkan dengan bermain-main. Barang
siapa bersumpah akan menyedekahkan hartanya, dia boleh memilih antara
bersedekah atau membayar kafarat.
Ada
tiga perkara kafarat sumpah, yaitu :
1.
Memerdekakan
seorang budak mukmin
2.
Memberi
makan sepuluh orang miskin dimana setiap orang mendapatkan satu mud (6 ons).
3.
Memberi
pakaian sepuluh orang miskin dimana setiap orang mendapatkan satu stel pakaian.
Jika ketiga hal diatas tidak mampu dikerjakan, maka boleh diganti
dengan berpuasa selama tiga hari.
Hukum penunaian nadzar adalah wajib.
Jika nadzar yang diucapkan mampu ditunaikan maka wajib ditunaikan. Namun jika
nadzar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan maka
tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafarat sumpah.
2. Soal Jawab As Sabqu dan Ar Ramyu & Sumpah dan Nazar
1. Soal: Bagaimana dengan hukum sumpah pocong?
Jawab: Sebenarnya Islam tidak mengenal dengan nama
sumpah pocong atau sumpah lainnya. Tetapi dalam Islam juga ada namanya sumpah.
Dalam Islam, sumpah yang dipakai menggunakan atau dibarengi dengan nama Allah
atau yang berkaitan dengan sifat dan dzat-Nya seperti yang maha perkasa dan
sebagainya. Ada yang mengatakan bahwa dalam sumpah pocong itu juga menggunakan
nama Allah, hanya saja namanya saja sumpah pocong. Kalau begitu, mengapa lagi
harus menggunakan nama-nama yang aneh seperti itu, hanya bilang saja saya bersumpah,
tanpa ada tambahan-tambahan nama atau atribut seperti memakai kain kafan dan
lain sebagainya.
2.
Soal: Apakah panah wayer itu termasuk cabang panahan?
Jawab: Kita tahu bersama bahwa panah wayer itu
digunakan semena-mena, tanpa izin atau ilegal. Panah wayer juga digunakan tidak
pada tempatnya. Jadi, panah wayer bukan termasuk olahraga, hanya digunakan
untuk hal-hal yang tidak berkepentingan bahkan membuat orang terluka sampai
mati. Karenanya, panah wayer disini bukan cabang panah yang di serukan oleh nabi
saw, dan ini termasuk maksiat. Panah yang dianjurkan sebenarnya untuk berjihad
atau olahraga, jadi panah wayer disini berbeda dengan panah yang disunnahkan
Rasulullah saw.
3.
Soal: Bagaimana hukum perlombaan renang dengan
membayar uang pendaftaran?
Jawab: lomba renang termasuk lomba yang syari, maka
boleh adanya taruhan dalam hal ini pendaftaran.
4.
Soal: Bagaimana dengan perlombaan atau kontes, apa
itu dilarang?
Jawab: Jika ada hadiahnya maka terlarang, kecuali
lomba memanah, berkuda atau menunggang unta sesuai dengan hadis nabi saw.
5.
Soal: Apa saja lomba yang diperbolehkan untuk
mengambil hadiah?
Jawab: - Semua lomba yang membantu perang dalam
rangka jihad fii sabilillah, misalnya
lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang,
menyelam dan semisalnya.
-
Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan al-Quran, lomba tilawah
al-Quran, lomba hafalan hadits, dan semisalnya.
Tema : Blog Pembelajaran PAI
Tujuan : Sebagai media untuk memperoleh materi selain dari buku, untuk menambah pengetahuan, wawasan, dan referensi bacaan.
Sasaran : Mahasiswa/i Perkuliahan Jurusan PAI
Oleh/Nama : Fizrawati Is. Ibrahim
NIM : 171012010
Kelas : PAI 5 A (Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Sultan Amai Gorontalo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar