Selasa, 07 Januari 2020

Fiqih Ibadah dan Muamalah (As Sabqu dan Ar-Ramyu & Sumpah dan Nazar)


Materi As Sabqu dan Ar Ramyu  & Sumpah dan Nazar

A.    Pengertian As Sabqu dan Ar Ramyu
As Sabqu artinya perlombaan. Musabaqah adalah kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha  lebih dari orang lain dalam suatu hal. Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya. Ar Ramyu adalah memanah yang merupakan salah satu olahraga yang disunnahkan oleh Rasulullah saw selain berenang dan berkuda.

B.     Hukum As Sabqu dan Ar Ramyu
Boleh mengadakan perlombaan pacuan binatang dan memanah jika jarak tempuhnya jelas serta target dan cara memanahnya jelas. salah seorang dari dua orang yang berlomba boleh mengeluarkan uang jaminan. Jika orang tersebut menang, dia bisa mengambilnya kembali. Akan tetapi jika dia kalah, maka lawannya lah yang berhak mengambil uang jaminan itu. Jika keduanya sama-sama mengeluarkan uang jaminan, maka yang seperti ini tidak boleh, kecuali ada pihak ketiga yang ikut berlomba namun tidak ikut bertarung. Jika pihak ketiga ini menang, dia berhak mengambil uang jaminan. Akan tetapi jika kalah, dia tidak membayar apa-apa kepada mereka. Begitu seterusnya, harus ada yang tidak ikut bermain tapi dia mengeluarkan uang jaminan.
Sebenarnya perlombaan ini sunnah jika bertujuan untuk mempersiapkan diri untuk berjihad. Jika tidak, hukumnya mubah selama tidak menjurus ke hal-hal yang negatif seperti merampok dan sebagainya, maka ini hukumnya sudah haram atau tidak diperbolehkan. Tidak boleh juga melakukannya untuk berbangga-bangga diri dan sombong. Dalam perlombaan, syaratnya untuk mendapatkan hadiahnya, bukan untuk judi.

C.     Pengertian Sumpah dan Nazar
Sumpah adalah menyatakan sesuatu yang diperkuat dan dibarengi dengan nama Allah atau salah satu sifat-Nya, misalnya al malik, al aziz dan sebagainya. Nazar adalah janji dalam hal kebaikan yang secara syariah semula tidak wajib lalu menjadi wajib.

D.    Hukum Sumpah dan Nazar
Tidak sah sumpah kecuali atas nama Allah, salah satu nama-Nya atau salah satu sifat Dzat-Nya. Tidak sah sumpah yang diucapkan dengan bermain-main. Barang siapa bersumpah akan menyedekahkan hartanya, dia boleh memilih antara bersedekah atau membayar kafarat.
Ada tiga perkara kafarat sumpah, yaitu :
1.      Memerdekakan seorang budak mukmin
2.      Memberi makan sepuluh orang miskin dimana setiap orang mendapatkan satu mud (6 ons).
3.      Memberi pakaian sepuluh orang miskin dimana setiap orang mendapatkan satu stel pakaian.
Jika ketiga hal diatas tidak mampu dikerjakan, maka boleh diganti dengan berpuasa selama tiga hari.
Hukum penunaian nadzar adalah wajib. Jika nadzar yang diucapkan mampu ditunaikan maka wajib ditunaikan. Namun jika nadzar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan maka tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafarat sumpah.

2.      Soal Jawab As Sabqu dan Ar Ramyu  & Sumpah dan Nazar
1.    Soal: Bagaimana dengan hukum sumpah pocong?
Jawab: Sebenarnya Islam tidak mengenal dengan nama sumpah pocong atau sumpah lainnya. Tetapi dalam Islam juga ada namanya sumpah. Dalam Islam, sumpah yang dipakai menggunakan atau dibarengi dengan nama Allah atau yang berkaitan dengan sifat dan dzat-Nya seperti yang maha perkasa dan sebagainya. Ada yang mengatakan bahwa dalam sumpah pocong itu juga menggunakan nama Allah, hanya saja namanya saja sumpah pocong. Kalau begitu, mengapa lagi harus menggunakan nama-nama yang aneh seperti itu, hanya bilang saja saya bersumpah, tanpa ada tambahan-tambahan nama atau atribut seperti memakai kain kafan dan lain sebagainya.
2.      Soal: Apakah panah wayer itu termasuk cabang panahan?
Jawab: Kita tahu bersama bahwa panah wayer itu digunakan semena-mena, tanpa izin atau ilegal. Panah wayer juga digunakan tidak pada tempatnya. Jadi, panah wayer bukan termasuk olahraga, hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak berkepentingan bahkan membuat orang terluka sampai mati. Karenanya, panah wayer disini bukan cabang panah yang di serukan oleh nabi saw, dan ini termasuk maksiat. Panah yang dianjurkan sebenarnya untuk berjihad atau olahraga, jadi panah wayer disini berbeda dengan panah yang disunnahkan Rasulullah saw.
3.      Soal: Bagaimana hukum perlombaan renang dengan membayar uang pendaftaran?
Jawab: lomba renang termasuk lomba yang syari, maka boleh adanya taruhan dalam hal ini pendaftaran.
4.      Soal: Bagaimana dengan perlombaan atau kontes, apa itu dilarang?
Jawab: Jika ada hadiahnya maka terlarang, kecuali lomba memanah, berkuda atau menunggang unta sesuai dengan hadis nabi saw.
5.      Soal: Apa saja lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah?
         Jawab: - Semua lomba  yang membantu perang dalam rangka jihad fii sabilillah,   misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya.
- Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan al-Quran, lomba tilawah al-Quran, lomba hafalan hadits, dan semisalnya.




Tema : Blog Pembelajaran PAI
Tujuan : Sebagai media untuk memperoleh materi selain dari buku, untuk menambah  pengetahuan, wawasan, dan referensi bacaan.
Sasaran : Mahasiswa/i Perkuliahan Jurusan PAI
Oleh/Nama : Fizrawati Is. Ibrahim
NIM : 171012010
Kelas : PAI 5 A (Jurusan Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan   Keguruan, IAIN Sultan Amai Gorontalo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar