Rabu, 08 Januari 2020

Al-Qur'an dan Hadits

Hadits Dhoif  dan Permasalahnnya

A. Pengertian Hadits Dhoif
Menurut pendekatan etimologi kata dhoif berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata shahih, oleh karena itu kata dhaif menurryt bahasa adalah hadis yang lemah atau yang tidak kuat. Sedangkan menurut istilah diantara para pendapat ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan pengertian dhoif akan tetapi isi yang di maksud adalah sama.
Ibnu Katsir mendefinisikan hadis dhoif adalah hadis yang di dalamnya tidak terkumpul hadis shahih dan hadis hasan.
Imam An-Nawawi hadis Dhaif adalah hadis yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul (sifat-sifat yang di dalamnya terdapat hadis shahih dan hadis hasan).
Fathurahman mendefinisikan hadis Dhoif adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis shaih dan hadis hasan.

B. Pembagian Hadis Dhoif
Pada prinsipnya hadis terbagi atas dua, yaitu hadis maqbul dan hadis mardud yang termasuk hadis maqbul adalah hadis shahih dan hadis hasan. Sedangkan yang termasuk hadis mardud adalah hadis dhoif.
Dhoif karena sanadnya
Pertama : terwujudnya cacat oada rawinya baik tentang keadilanya maupun hafalnya
Kedua   : ketidak bersambung-sambungnya sanad dikarenakan adanya seorang rawi atau hadis yang di gugurkan atau tidak saling bertemu satu sama lain.
            Jika hadis dhif itu cacat pada keadilan kedhlabhitnya rawinya maka;
Hadis dhoif karena rawinya pendusta disebut hadis maudhu
Hadis dhoif karena rawinya di sebut tertuduh pendusta disebut hadis matruk
Hadis dhoif karena rawinya fasiq disebut hadis munkar
Hadis dhoif karena rawinya banyak purbasangka di sebut mu’allal
Hadis dhoif karena rawinya menyalahi riwayat orang keprcayaan disebut hadis mudraj
Hadis dhoif karena rawinya bodoh disebut hadis mubham
Hadis dhoif karena rawiny penganut bid’ah disebut hadis mardud
Hadis dhoif karena rawinya tidak kuat hafalnya disebut hadis syadz dan mukhtalith.
Hadis dhoif dari segi persambungan sanadnya. Hadis-hadis yang tergolong dalam kelompok ini ialah;
Hadis mursal yaitu hadis yang gugur sanadya setelah tabiin yangdi maksuddenagan guugur disini ialah disebutkannya nama sanad terakhir.
Hadis munqati’ yaitu hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah karena gugurnya seseorang perawi atau lebih menyebabkan hilangnya  salah satu syarat dari syarat shaih yang beratri tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahahih.
Hadis mu’dal yaitu hadis yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara berturut-turut, baik gugurnya antara sahabat dan tabi’in atau dua orang sebelumnya.
Hadis mudallas yaitu hadisyang di riwayatkan menurut cara yang diprkirakan bahwa hadis tersebut tidak bernoda.
Dhoif karena sanadnya atau matan
Hadis mauquf yaitu hadis yang di riwayatkan dari para sahabat yaitu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya, baik periwayatanya itu bersambung ataupun tidak. 
Hadis maqtu’ yaitu hadis yang diriwayatkan dari tabiin yang disandarkan kepadanya baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadis maqtu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.
Dhoif karena kejanggalan atau kecacatan 
hadis syaz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang maqbul akan tetapi bertentangan matannya dengan priwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama. 
Hadis mu’allal, yaiyu hadis yang di ketahui  illatnya setela dilakukan penelitiam dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telaj tamoat selamat (dari cacat).
Dhoif karena tidak dhobit
Hadis mudraj, yaitu hadis yang menampilakan rsedaksi tambahan, padahal bukan bagian dari hadits.
Hadis maqlub yaitu lafaz matannya terukur pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanadnya. Kemudian di dahulikan dalam penyebutannya,yang seharusnya disebut belakangan atau menagakhirkan penyebutannya, yang seharusnya didahulukan atau 
dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
Hadis mudhtarib yaitu hadis yang diriwayatkan dengan periayatanyang berbeda-beda padahal berasal dari satu perawi yang meriwayatkan, dua atau lebih yang di bedakan (dan tidak bisa ditarik).
Hadis mushahaf dah hdis muharraf, hadis mushahaf adalah adalah yang hadis yang perbedaan (dengan hadis riwayat lalin ) terjadi karena perubahan titik kata. Sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah. Sedangkan hadis muharraf adalah hadis yang perbedaannya terjadi karena disebutkan perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk tuliasannya.

C. Kehujjahan hadis dhoif
          Segenap ulama hafis telah sepakat tidak boleh sekali-kali kalau kita menggunakan atau mengamalkan hadis dhoif untuk menetapakan suatu hokum, segenap bentuk hukum, hukum halal hukum haram, hukum jual beli, hukum pernikahan hukum thalaq dan lain-lain.
          Namun mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadis-hadis dhoif untuk keutamaan amal (fadhilatul amal) untuk targhib (menggemarkan)dan untuk tarhib (memberikan kabar ancaman).
Imam Bukhari Muslim, Ibn Hazm dan Abu Bajar Ibn Arraby menyatakan hadis dhoif sama sekali tidak boleh dirmalakan atau dijadikah hujjah, baik untuk masalah yang berhubugan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
Imam Ahmad bin Hambal, abdurahman bin Mahdi dan Ibn Hajr Al-asqalani menyatakan bahwa hadis dhoif dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (fadla’il amal) dengan syarat. Para rawi meriwayatkan hadis itu tidak terlalu lemah. Masalah yang dikemukakan oleh hadis itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkakn oleh Al-Qur’an dan hadits Shahih. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

Berdasarkan uraian diatas bahwa sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dhoif untuk fadhilatul amal. Hal ini sejalan dengan ungkapan tiga orang ulama hadits yang terkenal yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Abduraman bin Mahdi dan Abdullah bin Mubarok. Di riwayatkan dari mereka : “ apa bila kamu meriwayatkan tentang halal dan haram kami memperketat dan kalau kami memperketat, dan kalu kami meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya kami mempermudah”. Maksud ungkapan diatas apabila mereka meriwayatakan tentang halal dan haram mereka bersifat keras, sehingga hanya mau menggunakan hujjah dengan hadits yang paling tinggi derajatnya. Yang dimasa mereka disepakati dengan sebutah “shahih” tidak bersinggungan dengan halal dan haram mereka tidak memandang perlu bersifat keras dan membatasi periwayatannya hanya pada yang shahih.
            Dari segi lain sebagian ulama sangat berhati-hati terhadap haits dhoif yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, meskipun amal karena ada sebuah hadits rasulullah yang berbunyi;
“Barang siapa dengan sengaja, berdusta tentang diriku maka memasuki tempatnya di neraka”.
             Kehati-hatian terhadap hadis dhoif juga dilakukan oleh Ibn Hajr beliau memberikan tiga macam persyaaratan diterimanya periwayatan yang lemah dalam haduts raqiq dan targhib, yaitu:
Syarat yang disepakati oleh para ahli kelemahan tersebut tidak berlebihan oleh karena itu harus ditolak periwayatan tunggal oleh orang-orang yang memang dikenal sebagai pembohong ataupu yang dikenal hafalannya sangat lemah.
Makna dari hadits tersebut masi dapat digolongkan dalam suatu tema dasar umum yang diakui. Maka harus ditolak setiap hadits yang hanya dibuat begitu saja dan tidak ada argumentasinya sama sekali.
Pada saat penerapannya haruslah tidak diyakini bahwa hadits resebut berasal dari Rasulullah SAW. Agar tidak terjadi penisbahan suatu ucapan kepada beliau padahal Nabi tidak pernah mengucapkannya.

Selain syarat diatas, yusuf qardhawi menambahkan dua syarat lagi yaitu:
Hadits itu tidak mengandung hal-hal yang amat dilebih-lebihkan atau dibesar-besarkan sehingga ditolak oleh akal, syariat, dan bahasa.
Haduts tersebut tidak bertetntangan dengan suatu dalil syar’i lainnya yang lebih kuat daripadanya.

Al-Asqalani menegaskan bahwa ulama-ulama yang menggunakan hadits dhoif iitu harus memperhatiakan tiga syarat yaitu sebagai berikut :
Kelemahan hadis itu tidak seberapa maka hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta tidak di pakai.
Petunjuk hadis itu di tunjuki oleh suatu dasar yang dipegangi dalam arti memegangnya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Jangan di I’tidakan tatkala memegangnya bahwa hadits itu benar dari nabi taoi hanya di pergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tidak berdasarkan kepada nash yang tidak diketahui.
Sekalipun para uama membolehkan hujjah dengan hadits dhoif tetapi pesyaratan yang sangat kuat itu menunjukkan bahwa pada dasarnya para ulama menolak hadits dhoif di jadikan hujjah hal ini dapat dimengerti karena agama islam berkaitan dengan keyakinan, sedangkan keyakinan tidak bisa didasarkan pada dalil yang lemah dan meragukan.

Contoh hadits dhoif:


Artinya:
              “ Puasa itu setengah kesabaran dan kesucian itu setengah iman”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-tarmidzi no 3519 dalam kitab ad-da’wat, juga diriwatkan oleh imam Ahmad dalam musnad beliau rahimahullah (4/260/363) lewat jalur periwayat Juraisy An-Nahdi dari seorang laki-laki  bani salam.
              Sanad hadits ini dhoif Juraisy bin Kulaib ini adalah seorang yang majhul (tidak di kenal) sebagaimana dikatakan oleh ibnu Madini Rahimahullah ( illat, tahdzibut tahdzib 2/70 karya Ibn Hajr Rahimahullah).

Soal jawab:
1. Apa yang dimaksud dengan dhoif?
Jawaban: Menurut pendekatan etimologi kata dhoif berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata shahih, oleh karena itu kata dhaif menurryt bahasa adalah hadis yang lemah atau yang tidak kuat. Sedangkan menurut istilah diantara para pendapat ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan pengertian dhoif akan tetapi isi yang di maksud adalah sama.

2. Sebutkan Dhoif karena kejanggalan atau kecacatan!
           Jawaban:
hadis syaz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang maqbul akan tetapi bertentangan matannya dengan priwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama. 
Hadis mu’allal, yaiyu hadis yang di ketahui  illatnya setela dilakukan penelitiam dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telaj tamoat selamat (dari cacat).

Ditulis oleh Zenab Abdurrahman

Fiqih Ibadah dan Muamalah (Mandi Junub)


Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi yang bertujuan untuk menghilangkan hadats besar. Sebab-sebab mandi wajib beragam, mulai dari dikarenakan mandi besar, selesai menstruasi, hingga usai berhubungan seksual dan mengeluarkan air mani.
Mahbib dalam Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub menjelaskan, yang disebut junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.
Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Bagaimana tata cara mandi wajib yang benar?

Dalam mandi besar seseorang wajib melaksanakan dua rukun. Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati.

Lafal niat mandi wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Adab dan tata cara mandi wajib/mandi besar :
Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi besar dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.
1. Ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.
2. Bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
3. Berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.
4. Mulailah mandi besar dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.
5. Guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.
Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan--kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.
Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu.

Berikut daftar penyebab yang mengharuskan kita wajib melakukan mandi besar :
1.Keluar sperma
Keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan.
2. Hubungan seksual (Persetubuhan)
Yang dimaksud hubungan seksual adalah masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (lubang kemaluan) meskipun memakai kondom ataupun tidak keluar sperma.
3. Terhenti keluarnya darah haidh
Haidh atau menstruasi adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, minimal sehari semalam (24 jam) dan maksimal lima belas hari. Sedang umumnya haidh keluar selama tujuh atau delapan hari
4. Terhenti keluarnya darah nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Minimal nifas adalah waktu sebentar sedang maksimal adaah 60 hari. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari. Sebagaimana haidh, wanita yang mengalami nifas juga wajib mandi setelah darahnya berhenti
5. Melahirkan
Melahirkan normal termasuk hal yang mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan masih berupa segumpal darah atau daging. Sedang bila proses persalinan melalui bedah cesar, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan tidak.
6. Orang yang Meninggal
Orang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging.

Ditulis oleh Hasrin Usman

Fiqih Ibadah dan Muamalah (Thaharah)

A. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam. Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6 [5:6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
A. Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4 [74:4] dan pakaianmu bersihkanlah,

B. Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

B. MACAM-MACAM ALAT THAHARAH
Allah selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika tidak ditemukan. Dalam bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Macam-macam air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air danau/ telaga
6. Air salju
7. Air embun
QS Al- Anfal ayat : 11[8:11] (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu).
· Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
· Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
· Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
· Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)

C. CARA-CARA THAHARAH
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya:
1. Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
2. Najis sedang (najis mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
3. Najis berat (najis mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

Ditulis oleh Hasrin Usman

Haji dan Umroh


A. Pengertian Haji dan Umrah

Rukun Islam yang terakhir adalah naik haji ke Baitullah. Maksudnya adalah berkunjung ke tanah suci untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan. Ibadah haji ditentukan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu atau kuasa yaitu mempunyai bekal yang cukup untuk pergi dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sama halnya dengan umrah yang dapat dilakukan pada bulan- bulan lain selain bulan Zulhijah.
Haji dan umrah merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. Surah A1 Baqarah Ayat 125.
  • Pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.
  • Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara” yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.
B. Hukum Haji dan Umrah

Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97.yang artinya.
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).

Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)

Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.

C. Syarat, Rukun, Wajib, serta Sunah Haji dan Umrah

  • Syarat Haji

Syarat wajib haji adalah mampu (kuasa), Islam, berakal, balig, merdeka, ada bekal, dan aman
dalam perjalanan.
  • Rukun Haji

Rukun haji adalah sebagai berikut.
  • Ihram
Ihram yaitu berniat untuk mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih yang tidak dijahit. Ibadah ini dimulai setelah sampai di miqat (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat ini dibagi dua yaitu:
  1. miqat zamani, yakni batas yang telah ditentukan berdasarkan waktu. Mulai bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Maksudnya, hanya pada masa itulah ibadah haji bisa dilaksanakan.
  2. miqat makani yakni, batas yang telah ditetapkan berdasarkan tempat. Miqat makani dibagi
    ke dalam beberapa temjat yaitu sebagai berikut.
    • Bagi orang yang bermukim di Mekah, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah.
    • Bagi orang yang berasal dari Madinah dan sekitarnya, niat ihram dimulai sejak mereka sampai di Dzulhulaifah (Bir Ali).
    • Bagi orang dari Syam, Mesir, dan arah barat, memulai ihram mereka ketika sampai di Juhfah.
    • Bagi orang yang datang dari Yaman dan Hijaz, ihram dimulai setelah mereka sampai di bukit Qarnul Manazil.
    • Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang searah memulai ihram setelah mereka berada di bukit Yalamlam.
    • Bagi orang yang datang dari arah Irak dan yang searah dengannya, ihram dimulai dari Dzatu Irqin.
Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah sejak tergelintirnya matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah.
Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dengan syarat sebagai berikut.
1) Suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian.
2) Menutup aurat.
3) Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
4) Memulai tawaf dari arah hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok di luar Kakbah.
Macam-macam tawaf itu sendiri ada lima macam yaitu seperti berikut ini.
a) Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Mekah
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji
c) Tawaf sunah adalah tawaf yang dilakukan semata-mata mencari rida Allah.
d) Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan untuk memenuhi nazar.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekah
Sa’i
Sa’i adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara Safa dan Marwa (keterangan lihat QS Al Baqarah: 158). Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwa.
2) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
3) Melakukan sa’i setelah tawaf qudum.
Tahalul
Tahalul adalah mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai. Pihak yang mengatakan bercukur sebagai rukun haji, beralasan karena tidak dapat diganti dengan penyembelihan.
Tertib.
Tertib maksudnya adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.
  • Wajib Haji

Wajib haji ada tujuh macam, yakni sebagai berikut.
a. Ihram mulai dari miqat.
b. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji.
c. Melempar Jumratul Aqabah.
d. Melempar tiga jumrah yakni.
1. jumrah ula,
2. jumrah wusta, dan
3. jumrah aqabah.
Melempar jumrah ini dilakukan setiap hari pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah dan waktunya setelah tergelincir matahari. Masing-masing jumrah dilempar sebanyak 7 (tujuh) kali dengan batu kecil.
e. Bermalam di Mina.
f. Tawaf wada.
g. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah yaitu sebagai berikut.
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
3. Memotong kuku.
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6. Hubungan suami isteri (bersetubuh)
7. Mengadakan aqad nikah (kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
  • Sunah Haji

Adapun sunah haji ada enam perkara, yakni sebagai berikut.
1. Cara mengerjakan haji dan umrah. Terdapat tiga macam sunah mengerjakan haji dan umrah yaitu sebagai berikut.
  • Ifrad : melakukan haji lebih dahulu, kemudian barn umrah.
  • Tamattu : mendahulukan umrah, kemudian haji.
  • Qiran : ibadah haji dan umrah dilakukan secara bersama-sama.
2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Haji. (Idul Adha).
3. Berdoa setelah membaca talbiyah.
4. Berzikir sewaktu tawaf.
5. Salat dua rakaat sesudah tawaf.
6. Masuk ke Kakbah (Baitullah).
Adapun rukun dan wajib umrah lebih sedikit daripada haji, yakni sebagai berikut.

1. Rukun Umrah

a. Ihram disertai niat.
b. Tawaf atau mengelilingi Kakbah.
c. Sa’i lari-lari kecil antara Safa dan Marwa.
d. Bercukur atau memotong rambut minimal tiga helai.

2. Wajib Umrah

a. Ihram dari miqat yang terbagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut.
1) Miqat zamani (batas waktu) yakni dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Miqat makani (batas mulai ihram) seperti halnya haji.
b. Menjaga diri dari larangan-larangan ihram yang jumlahnya sama dengan larangan haji.

    Soal jawab materi haji dan umroh
     1). Haji secara bahasa artinya?
  Jawaban: menyegaja atau menuju ke suatu tempat

     2). Sebutkan hal-hal yang termasuk rukun haji!
  Jawaban: 
  • Ihram
  • Wukuf di padang arafah
  • Thawaf
  • Sa’i
  • Tahalul
  • Tertib

3).  Sebutkan syarat wajib haji!
Jawaban: 
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Ada mahramnya
  • Mampu

4). Jelaskan pengertian dari rukun haji!
Jawaban: Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji.
5). Jelaskan pengertian dari haji qiran!

Jawaban: Haji qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dan umroh secara bersamaan.

Ditulis oleh Safira Prakasa Tamuu