Rabu, 08 Januari 2020

Al-Qur'an dan Hadits

Hadits Dhoif  dan Permasalahnnya

A. Pengertian Hadits Dhoif
Menurut pendekatan etimologi kata dhoif berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata shahih, oleh karena itu kata dhaif menurryt bahasa adalah hadis yang lemah atau yang tidak kuat. Sedangkan menurut istilah diantara para pendapat ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan pengertian dhoif akan tetapi isi yang di maksud adalah sama.
Ibnu Katsir mendefinisikan hadis dhoif adalah hadis yang di dalamnya tidak terkumpul hadis shahih dan hadis hasan.
Imam An-Nawawi hadis Dhaif adalah hadis yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul (sifat-sifat yang di dalamnya terdapat hadis shahih dan hadis hasan).
Fathurahman mendefinisikan hadis Dhoif adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis shaih dan hadis hasan.

B. Pembagian Hadis Dhoif
Pada prinsipnya hadis terbagi atas dua, yaitu hadis maqbul dan hadis mardud yang termasuk hadis maqbul adalah hadis shahih dan hadis hasan. Sedangkan yang termasuk hadis mardud adalah hadis dhoif.
Dhoif karena sanadnya
Pertama : terwujudnya cacat oada rawinya baik tentang keadilanya maupun hafalnya
Kedua   : ketidak bersambung-sambungnya sanad dikarenakan adanya seorang rawi atau hadis yang di gugurkan atau tidak saling bertemu satu sama lain.
            Jika hadis dhif itu cacat pada keadilan kedhlabhitnya rawinya maka;
Hadis dhoif karena rawinya pendusta disebut hadis maudhu
Hadis dhoif karena rawinya di sebut tertuduh pendusta disebut hadis matruk
Hadis dhoif karena rawinya fasiq disebut hadis munkar
Hadis dhoif karena rawinya banyak purbasangka di sebut mu’allal
Hadis dhoif karena rawinya menyalahi riwayat orang keprcayaan disebut hadis mudraj
Hadis dhoif karena rawinya bodoh disebut hadis mubham
Hadis dhoif karena rawiny penganut bid’ah disebut hadis mardud
Hadis dhoif karena rawinya tidak kuat hafalnya disebut hadis syadz dan mukhtalith.
Hadis dhoif dari segi persambungan sanadnya. Hadis-hadis yang tergolong dalam kelompok ini ialah;
Hadis mursal yaitu hadis yang gugur sanadya setelah tabiin yangdi maksuddenagan guugur disini ialah disebutkannya nama sanad terakhir.
Hadis munqati’ yaitu hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah karena gugurnya seseorang perawi atau lebih menyebabkan hilangnya  salah satu syarat dari syarat shaih yang beratri tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahahih.
Hadis mu’dal yaitu hadis yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara berturut-turut, baik gugurnya antara sahabat dan tabi’in atau dua orang sebelumnya.
Hadis mudallas yaitu hadisyang di riwayatkan menurut cara yang diprkirakan bahwa hadis tersebut tidak bernoda.
Dhoif karena sanadnya atau matan
Hadis mauquf yaitu hadis yang di riwayatkan dari para sahabat yaitu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrirnya, baik periwayatanya itu bersambung ataupun tidak. 
Hadis maqtu’ yaitu hadis yang diriwayatkan dari tabiin yang disandarkan kepadanya baik perkataan maupun perbuatannya. Dengan kata lain bahwa hadis maqtu’ adalah perkataan atau perbuatan tabi’in.
Dhoif karena kejanggalan atau kecacatan 
hadis syaz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang maqbul akan tetapi bertentangan matannya dengan priwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama. 
Hadis mu’allal, yaiyu hadis yang di ketahui  illatnya setela dilakukan penelitiam dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telaj tamoat selamat (dari cacat).
Dhoif karena tidak dhobit
Hadis mudraj, yaitu hadis yang menampilakan rsedaksi tambahan, padahal bukan bagian dari hadits.
Hadis maqlub yaitu lafaz matannya terukur pada salah seorang perawi atau seseorang pada sanadnya. Kemudian di dahulikan dalam penyebutannya,yang seharusnya disebut belakangan atau menagakhirkan penyebutannya, yang seharusnya didahulukan atau 
dengan diletakkannya sesuatu pada tempat yang lain.
Hadis mudhtarib yaitu hadis yang diriwayatkan dengan periayatanyang berbeda-beda padahal berasal dari satu perawi yang meriwayatkan, dua atau lebih yang di bedakan (dan tidak bisa ditarik).
Hadis mushahaf dah hdis muharraf, hadis mushahaf adalah adalah yang hadis yang perbedaan (dengan hadis riwayat lalin ) terjadi karena perubahan titik kata. Sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah. Sedangkan hadis muharraf adalah hadis yang perbedaannya terjadi karena disebutkan perubahan syakal kata dengan masih tetapnya bentuk tuliasannya.

C. Kehujjahan hadis dhoif
          Segenap ulama hafis telah sepakat tidak boleh sekali-kali kalau kita menggunakan atau mengamalkan hadis dhoif untuk menetapakan suatu hokum, segenap bentuk hukum, hukum halal hukum haram, hukum jual beli, hukum pernikahan hukum thalaq dan lain-lain.
          Namun mereka berbeda pendapat tentang mengamalkan hadis-hadis dhoif untuk keutamaan amal (fadhilatul amal) untuk targhib (menggemarkan)dan untuk tarhib (memberikan kabar ancaman).
Imam Bukhari Muslim, Ibn Hazm dan Abu Bajar Ibn Arraby menyatakan hadis dhoif sama sekali tidak boleh dirmalakan atau dijadikah hujjah, baik untuk masalah yang berhubugan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
Imam Ahmad bin Hambal, abdurahman bin Mahdi dan Ibn Hajr Al-asqalani menyatakan bahwa hadis dhoif dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (fadla’il amal) dengan syarat. Para rawi meriwayatkan hadis itu tidak terlalu lemah. Masalah yang dikemukakan oleh hadis itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkakn oleh Al-Qur’an dan hadits Shahih. Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.

Berdasarkan uraian diatas bahwa sebagian ulama membolehkan mengamalkan hadits dhoif untuk fadhilatul amal. Hal ini sejalan dengan ungkapan tiga orang ulama hadits yang terkenal yaitu Imam Ahmad bin Hambal, Abduraman bin Mahdi dan Abdullah bin Mubarok. Di riwayatkan dari mereka : “ apa bila kamu meriwayatkan tentang halal dan haram kami memperketat dan kalau kami memperketat, dan kalu kami meriwayatkan tentang keutamaan-keutamaan dan semisalnya kami mempermudah”. Maksud ungkapan diatas apabila mereka meriwayatakan tentang halal dan haram mereka bersifat keras, sehingga hanya mau menggunakan hujjah dengan hadits yang paling tinggi derajatnya. Yang dimasa mereka disepakati dengan sebutah “shahih” tidak bersinggungan dengan halal dan haram mereka tidak memandang perlu bersifat keras dan membatasi periwayatannya hanya pada yang shahih.
            Dari segi lain sebagian ulama sangat berhati-hati terhadap haits dhoif yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, meskipun amal karena ada sebuah hadits rasulullah yang berbunyi;
“Barang siapa dengan sengaja, berdusta tentang diriku maka memasuki tempatnya di neraka”.
             Kehati-hatian terhadap hadis dhoif juga dilakukan oleh Ibn Hajr beliau memberikan tiga macam persyaaratan diterimanya periwayatan yang lemah dalam haduts raqiq dan targhib, yaitu:
Syarat yang disepakati oleh para ahli kelemahan tersebut tidak berlebihan oleh karena itu harus ditolak periwayatan tunggal oleh orang-orang yang memang dikenal sebagai pembohong ataupu yang dikenal hafalannya sangat lemah.
Makna dari hadits tersebut masi dapat digolongkan dalam suatu tema dasar umum yang diakui. Maka harus ditolak setiap hadits yang hanya dibuat begitu saja dan tidak ada argumentasinya sama sekali.
Pada saat penerapannya haruslah tidak diyakini bahwa hadits resebut berasal dari Rasulullah SAW. Agar tidak terjadi penisbahan suatu ucapan kepada beliau padahal Nabi tidak pernah mengucapkannya.

Selain syarat diatas, yusuf qardhawi menambahkan dua syarat lagi yaitu:
Hadits itu tidak mengandung hal-hal yang amat dilebih-lebihkan atau dibesar-besarkan sehingga ditolak oleh akal, syariat, dan bahasa.
Haduts tersebut tidak bertetntangan dengan suatu dalil syar’i lainnya yang lebih kuat daripadanya.

Al-Asqalani menegaskan bahwa ulama-ulama yang menggunakan hadits dhoif iitu harus memperhatiakan tiga syarat yaitu sebagai berikut :
Kelemahan hadis itu tidak seberapa maka hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta tidak di pakai.
Petunjuk hadis itu di tunjuki oleh suatu dasar yang dipegangi dalam arti memegangnya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Jangan di I’tidakan tatkala memegangnya bahwa hadits itu benar dari nabi taoi hanya di pergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang tidak berdasarkan kepada nash yang tidak diketahui.
Sekalipun para uama membolehkan hujjah dengan hadits dhoif tetapi pesyaratan yang sangat kuat itu menunjukkan bahwa pada dasarnya para ulama menolak hadits dhoif di jadikan hujjah hal ini dapat dimengerti karena agama islam berkaitan dengan keyakinan, sedangkan keyakinan tidak bisa didasarkan pada dalil yang lemah dan meragukan.

Contoh hadits dhoif:


Artinya:
              “ Puasa itu setengah kesabaran dan kesucian itu setengah iman”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-tarmidzi no 3519 dalam kitab ad-da’wat, juga diriwatkan oleh imam Ahmad dalam musnad beliau rahimahullah (4/260/363) lewat jalur periwayat Juraisy An-Nahdi dari seorang laki-laki  bani salam.
              Sanad hadits ini dhoif Juraisy bin Kulaib ini adalah seorang yang majhul (tidak di kenal) sebagaimana dikatakan oleh ibnu Madini Rahimahullah ( illat, tahdzibut tahdzib 2/70 karya Ibn Hajr Rahimahullah).

Soal jawab:
1. Apa yang dimaksud dengan dhoif?
Jawaban: Menurut pendekatan etimologi kata dhoif berarti yang lemah, sebagai lawan dari kata shahih, oleh karena itu kata dhaif menurryt bahasa adalah hadis yang lemah atau yang tidak kuat. Sedangkan menurut istilah diantara para pendapat ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan pengertian dhoif akan tetapi isi yang di maksud adalah sama.

2. Sebutkan Dhoif karena kejanggalan atau kecacatan!
           Jawaban:
hadis syaz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh orang maqbul akan tetapi bertentangan matannya dengan priwayatannya dari orang yang kualitasnya lebih utama. 
Hadis mu’allal, yaiyu hadis yang di ketahui  illatnya setela dilakukan penelitiam dan penyelidikan meskipun pada lahirnya telaj tamoat selamat (dari cacat).

Ditulis oleh Zenab Abdurrahman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar